Undang-undang Perlindungan Hewan – Kutu buku. 5 tahun 1990 tentang aturan ketat perlindungan hewan liar sumber daya alam alam dan ekosistemnya, mendefinisikan hewan adalah semua jenis sumber daya alam hewan yang hidup di darat, udara dan udara. Pasal 20 UU No. 5 tahun 1990 tentang SDA mengklasifikasikan jenis hewan dalam dua, yaitu, hewan yang dilindungi (bahaya kepunahan, populasi jarang terjadi) dan tidak dilindungi oleh hukum. Masalahnya adalah ketika hewan (tidak dilindungi) tidak mendapatkan perlindungan perawatan yang dilarang pasal 302 dari KUHP.

Penerapan Undang-undang Perlindungan Hewan Di Indonesia

Sementara salah satu prinsip kesejahteraan hewan bebas dari rasa sakit, sedikit, selain itu, selain itu, tidak benar bahwa suatu tindakan tidak terlihat dari sudut pandang, tetapi dari kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meninjau, apakah tindakan hewan pelatihan (tanpa kondom) tidak wajar untuk melakukan kejahatan. Kemudian, bagaimana tanggung jawab pidana yang memungkinkan hewan (tidak terlindungi) dengan terampil untuk tujuan pertunjukan.

Metode penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian regulasi hukum, yang berfokus pada menilai penerapan aturan atau norma dalam hukum positif. Masalah fokus yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan undangan perjanjian dan pendekatan konsep. Sumber bahan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Setelah bahan hukum dikumpulkan, analisis hukum bahan terdiri dari 5 langkah.

Implementasi Undang-undang Perlindungan Hewan

Tindakan untuk melatih hewan (tidak terlindungi) tidak wajar untuk melakukan tindak pidana, didasarkan pada pasal 302 KUHP (KUHP) dan Pasal 91B UU No.41 tahun 2014 tentang Sapi dan Kesehatan Hewan, elemen-elemen dikurangkan dalam Buku Kode Kriminal (KUHP) dipenuhi dengan (1) dengan sengaja terluka, melukai kesehatan hewan (2) dengan sengaja, tidak memberi makan dan minum, (3) tindakan itu dilakukan dengan niat terlambat atau di luar batas akhir. Berdasarkan prinsip kebebasan / kesejahteraan hewan yang seharusnya bebas dari kelaparan dan haus, rasa sakit, sakit, sakit, cedera, dll., Yang berarti sedikit rasa sakit atau banyak yang tidak diizinkan melakukannya pada hewan tanpa alasan , (4) hewan sama sekali atau beberapa orang yang.

Oleh karena itu, pelatihan yang dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang setidaknya 1 (satu) dan maksimal 9 (sembilan) bulan penjara dan lebih baik dari rupee yang dinyatakan dinyatakan dinyatakan oleh. keputusan hakim. Penulis berpendapat untuk tidak menggunakan peraturan yang diatur dalam Pasal 91 UU No. 41 tahun 2014 karena tidak ada penjelasan terperinci sehubungan dengan artikel judi bola terpercaya yang diatur oleh undang-undang kriminal dalam gabus pendeknya. Saran yang disediakan oleh penulis dalam tesis ini, yang pertama adalah pemerintah untuk Indonesia dalam hal ini, perlu untuk menciptakan peraturan khusus yang melindungi hewan (tidak terlindungi) untuk menghindari tindakan operasi dalam pertunjukan secara abnormal.